Showing posts with label IT CORNER. Show all posts
Showing posts with label IT CORNER. Show all posts

Tuesday, November 10, 2015

PERAN MEDIA DALAM MASYARAKAT

Pengertian Media Massa:
Menurut Cangara, media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak, sedangkan pengertian media massa sendiri alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio dan televisi.
Media massa berperan untuk membentuk keragaman budaya yang dihasilkan sebagai salah satu akibat pengaruh media terhadap sistem nilai, pikir dan tindakan manusia.
Dampak media massa dalam sebuah masyarakat membuat persepsi baru bahwa media massa, masyarakat, budaya massa dan budaya tinggi secara simultan saling berhubungan satu sama lain. Tentu saja perubahan makna sosial tersebut juga dipengaruhi oleh perkembangan sosial baru dalam era modernisasi.
Dalam proses ini ada beberapa pertimbangan yang perlu dilihat, yaitu: 
Pertama, perkembangan media sampai pada satuan kecil masyarakat membuat kita harus membuat sikap baru dan lebih kompleks terhadap terminologi-terminologi sosial tradisional yang diyakini oleh masyarakat. 
Kedua, perkembangan media massa baru seperti televisi sempat mengubah persepsi sosial masyarakat karena pengaruhnya yang sedemikian dahsyat. Bahkan dapat dikatakan bahwa televisi mampu menjadi sentra kehidupan sosial meski tidak menutup kemungkinan bahwa media cetak juga tetap mempunyai kekuatan yang cukup signifikan dalam masyarakat.
Ketiga, proses transisi sosial baru yang dialami oleh masyarakat menuntut kita untuk memperbaharui konsepsosial yang sudah ada. 
Keempat, Pemahaman tentang ini juga akan mempengaruhi keseluruhan sikap yang diambil dalam proses perkembangan budaya masyarakat itu sendiri, Media massa sendiri dalam masyarakat mempunyai beberapa fungsi sosial, yaitu fungsi pengawasan sosial, fungsi interpretasi, fungsi transmisi nilai dan fungsi hiburan. 
1. Fungsi pengawasan media adalah fungsi yang khusus menyediakan informasi dan peringatan kepada
masyarakat tentang apa saja di lingkungan mereka. Media massa meng-up date pengetahuan dan pemahaman manusia tentang lingkungan sekitarnya.
2. Fungsi interpretasi adalah fungsi media yang menjadi sarana memproses, menginterpretasikan dan mengkorelasikan seluruh pengetahuan atau hal yang diketahui oleh manusia.
3. Fungsi transmisi nilai adalah fungsi media untuk menyebarkan nilai, ide dari generasi satu ke generasi yang lain.
4. Fungsi hiburan adalah fungsi media untuk menghibur manusia. Dalam perkembangan selanjutnya, media massa mempunyai fungsi-fungsi baru, yaitu membentuk komunitas dan komunikasi virtual, seperti halnya kelompok internet di dunia maya. Internet dapat dipahami sebagai alat atau media umum yang bisa secara komplet memenuhi fungsi media massa “tua”. Internet bisa menyempurnakan transaksi komersial, menyediakan dukungan sosial dan mengirim jasa pemerintahan. Dalam media ada berita yang berpengaruh pada masyarakat. Pengaruh itu adalah:
 A. Agenda setting adalah pemahaman bahwa berita mempengaruhi agenda publik yang secara rutin diberitakan oleh media massa. 
B. Gatekeeping media bisa menjadi penjaga informasi atau penyaring informasi yang ditujukan kepada masyarakat. 
C. Framing terjadi ketika media massa membingkai beberapa isu yang ditonjolkan oleh media kepada masyarakat. 
Dengan beberapa fenomena di atas, terdapat beberapa kontroversi yang menyatakan bahwa media massa pada dasarnya bias. Difusi inovasi adalah pemikiran yang melihat bahwa media massa berkontribusi atas seluruh pembaharuan dan inovasi yang berkembang dalam masyarakat. Difusi inovasi akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat memahami dan menyadari masalah kemajuan dalam masyarakat itu sendiri. Teknologi disadari sebagai alat kemajuan apabila memberikan kontribusi konkret atas masyarakat. Persebaran inovasi bisa dimulai dari tingkat pengetahuan atau idea baru dari media Ada proses penyerapan teknologi dari masyarakat. Selanjutnya masyarakat menyaring teknologi tersebut apakah memang inovasi tersebut bermanfaat. Dari pemahaman dan penyaringan tersebut, masyarakat mengadopsi teknologi atau tidak. Perkembangan media massa modern tidak terelakkan. Perkembangan yang pelan tapi diakhiri dengan akselerasi perkembangan yang luar biasa. Ada beberapa yang beranggapan bahwa perkembangan masyarakat sangat ditentukan oleh perkembangan teknologi komunikasi itusendiri. Itulah determinisme teknologi. Ada beberapa asumsi: 
a. Medium is the message, adalah pemahaman bahwa media massa memang membentuk kebudayaan. Bentuk media massa berpengaruh dan bernilai dalam membentuk pola pikir manusia. 
b. Teknologi adalah kekuatan dominan. Pada dasarnya, sistem sosial dan ekonomi mempromosikan teknologi dan mendominasi kebudayaan. 
c. Media massa mendorong kebudayaan Dalam proses ekonomi, media massa juga menerapkan segmentasi. (Segmentasi adalah proses penajaman segmen konsume yang mengkonsumsi isi media atau industri media yang ada). Media massa diharapkan semakin masuk dan melayani aspek personal manusia modern. Internet merupakan contoh yang jelas pada segmentasi personal media massa modern.
Media modern seperti internet mengakomodir globalisasi (menyediakan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan) yang semakin membuat media massa berkonvergensi(mengarahkan kepada satu titik pertemuan).
Dampak Konvensi Media dan Teknologi Komunikasi menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan dalam gaya hidup sehari-hari, diantaranya:
a. Munculnya gaya hidup Digital dengan penggunaan Computer
b. Munculnya gaya hidup Mobile atau Ketergantungan Teknologi
c. Meningkatnya Kualitas Hidup
d. Terbiasa dengan sesuatu yang Instan
e. Persaingan Industri yang semakin Ketat
f. Fenomena yang serba Elektronik dan Online, dan lain sebagainya.
Akhirnya, dengan mengenal peran media sebagaimana diuraikan di atas, kita hendaknya senantiasa mampu menyesuaikan diri serta bijak memanfaatkan media. Karena bagaimanapun, keberadaan media sangat membantu manusia dalam kehidupan sosialnya.

baca juga BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL



Seperti yang sudah dibahas pada tulisan pertama, fakta bahwa kehidupan kita di zaman ini sudah begitu dekat dengan internet khususnya situs jejaring sosial atau social media. Kehadiran Facebook, Twitter, Path, Instagram, Linked In, dan media sosial lainnya tak pelak menjadi boomerang bagi penggunanya sendiri jika salah dalam memanfaatkan media sosial yang digunakan. Menggunakan media sosial akan menjadi permasalahan hukum apabila kita, baik disengaja maupun tidak disegaja melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak tertentu dan kemudian akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundang-undangkan pada tanggal 21 April 2008. Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna media sosial?. Ada tiga “ancaman” yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa pengguna media sosial, yaitu :
1. Ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)].
2. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)].
3. Penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
[Pasal 28 ayat (2)].
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dari Pasal 27 ayat (1) tersebut dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap pengguna media sosial yang memberikan gambargambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dikenakan dalam pasal ini. Sementara dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat
luas. Mengenai perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat kita pahami bahwa sebenarnya pembuatan pasal ini adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan anarkis, permusuhan ataupun pertikaian. Cakupannya sangat luas yakni siapapun yang menggunakan sosial media yang kemudian melanggar dari apa yang telah dituliskan dalam pasal diatas. Contoh penerapannya adalah apabila ada seseorang yang
mengupdate atau mengupload sesuatu yang ditujukan untuk menghina suku, golongan, agama atau kelompok tertentu maka dapat dikenanakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 ayat (2) ini. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang melanggar
ketentuan yang telah dituliskan dalam undang-undang. Ancaman pidana bagi yang melanggar UU ITE ini adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus Florence yang melakukan penghinaan terhadap Yogyakarta melalui akun Path miliknya beberapa waktu lalu. Meskipun Sri sultan Hamengku Buwono X selaku raja di keraton Yogyakarta menyatakan telah memaafkan tentang kelakuan mahasiswa pasca sarjana di Universitas Gadjah Mada tersebut, tetapi tetap saja Florence dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE dan ditambah lagi dengan hukuman dari Universitas Gadjah Mada.
Di dunia internasional, baru-baru ini mantan pemain Manchester United, Rio Ferdinand juga dikenai sanksi karena “kicauan” tak terpuji yang dia lakukan melalui akun Twitter miliknya. Bahkan jauh sebelum itu telah kita dengar banyak remaja putri hilang atau pergi berhari-hari tanpa diketahui keberadaannya setelah bepergian dengan pria yang dikenalnya melalui Facebook. Bukan keberadaan media sosial yang kemudian kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam bersosial media dan tak kalah penting juga pengendalian diri kitasaat menggunakan sosial media. Sekali lagi, bijaklah menggunakan sosial media.

baca juga UMUR MANUSIA

Copyright @ 2013 RABBANI.

Designed by | TechTabloids