Tuesday, November 10, 2015

Filled Under:

KORUPSI BERAWAL DARI HAL YANG KECIL


Korupsi, korupsi, dan korupsi… kalimat ini sangatlah berbahaya. Betapa tidak, karena dari sekian kekayaan Negara yang sejatinya mampu mensejahterakan seluruh rakyatnya, habis terkuras oleh manusia yang sakit jiwa dan batin (ritual spiritual) serta krisis moral. Sudah sepantasnya kita manusia yang ingin menjaga Negara serta dunia dari kehancuran moral dan kemiskinan haruslah berusaha serta membantu untuk memberantas virus korupsi yang sedang menyebar di Tanahair khususnya. Bicara tentang mencegah dan memberantas korupsi, memang ada lembaga tersendiri untuk itu. Tapi apakah dengan adanya lembaga itu kita lalu akan terbebas dari bahaya laten virus korupsi? Tidak semudah itu, ibaratkan sebuah penyakit pada tubuhyang akan sembuh apabila diobati tetapi akan datang kembali apabila tidak ada upaya pencegahan dari tubuh. Sama seperti perungkapan di atas, begitu juga dengan virus korupsi yang apabila koruptornya telah ditangkap oleh lembaga tertentu (KPK) namun akan selalu bermunculan koruptor-koruptor lainnya. Kemudian bagai mana kita bisa mencegah munculnya dan bertambahnya koruptor lainnya? Itu semua dapat kita cegah dari hal yang paling kecil yaitu melalui pendidikan yanag baik kepada generasi muda. Lalu bicara tentang memberantas atau mencegah, kita perlu tahu apa itu korupsi dan mengenalinya. 

Apa sih Korupsi Itu ?
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gambling telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Salah satunya tercantum dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Ayat (1) “ setiap orang yang secara melawan okum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berdasarkan 13 pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tersebut, korupsi di rumuskan ke dalam tiga 
puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yaitu :
• Kerugian keuangan Negara
• Suap-menyuap
• Pengelapan dalam jabatan
• Pemerasan
• Perbuatan curang
• Benturan kepentingan dalam pengadaan
• Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi di atas, masih ada lagi tindak pidana yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999. No. 20 Tahun 2001 yaitu : 
• Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
• Tidak memberi keterangan atau member keterangan yang tidak benar 
• Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
• Saksi atau ahli yang tidak member keterangan atau member keterangan palsu
• Orang yang memegangrahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi atau memberi keterangan palsu
• Saksi yang membuka identitas pelapor (KPK, Jakarta, 2006, hlm. 19).
 Bibit Tumbuhnya Korupsi Ada banyak alasan kenapa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, semua alsan-alasan itu bermula dari cara hidup yang kurang baik di masyarakat. Dari situlah awal mula tumbuhnya bibit-bibit akan tindak pidana korupsi. Dalam hal yang sederhana saja, dalam kehidupan sehar-ihari seperti: 
(1) Sering berbohong atau tidak jujur pada orang lain.
(2) Kurangnya iman pada diri seseorang yang mendorong seseorang melakukan perbuatan yang tak semestianya seperti mencuri dan sebagainya.
(3) Kurangnya perhatian dan didikan serta kontrol dari keluarga dan masyarakat
(4) Kegagalan pendidikan
(5) Krisis identitas dan orientasi kemanusiaan
(6) Miskin moral dan kesadaran serta tak punya rasa malu
(7) Tidak memiliki rasa Qoni’ah/tidak pernah merasa puas atau cukup serta tak bisa hidup sederhana
(8) Rakus/tamak serta menyombongkan diri sendiri
(9) Aktualisasi agama yang terlalu normatif serta kurangnya panutan yang baik
(10) Miskin pemimpin bermoral, jujur, intelek dan pemberani
(11) proses-proses politik yang koruptif
(12) Tidak mencintai tanah air, tidak memeiliki rasa nasionalisme
(13) Kurangnya rasa tanggung jawab
Hal-hal kecil di ataslah yang mendorong dan menjadi bibit seseorang melakukan tindak korupsi. Hal-hal di atas ini banyak kita jumpai di kehidupan sehari-hari, maka dari itu kita sebagai generasi muda, keluarga, teman, setrta masyarakat apabila mendapati orang sekitar kita yang berperilaku demikian, maka itu sudah menjadi kewajiban kita untuk menegur dan menasehatinya. Serta memberi didikan yang baik kepada mereka. Bukan hanya usaha dari orang lain yang kita butuhkan untuk mencegah tumbuhnya bibit korupsi dalam diri kita, namun kesadaran diri sendirilah yang menjadi perisai paling utama. Karena kelak setiap dari kita (generasi muda) akan menjadi memimpin negeri ini. Jika mudanya sudah ada bibit korupsi yang tertanam dalam tubuh kita, lalu kemana akan kita bawa arah Negara ini?? Setiap dari kamu adalah “ pemimpin” yang akan dituntut prestasi kepemimpinannya.

baca juga PERAN MEDIA DALAM MASYARAKAT

0 comments:

Post a Comment

Copyright @ 2013 RABBANI.

Designed by | TechTabloids